Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Medcom.id/Theo
Theofilus Ifan Sucipto • 5 April 2024 09:38
Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan soal tujuan pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan saat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pembagian bansos diklaim murni menjalankan amanat dan program pemerintah, bukan untuk memenangkan calon tertentu.
"Kami paham tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami dikaitkan dengan pesta demokrasi. Perlu kami tegaskan pelaksanaan program-program tersebut sudah direncanakan sejak awal," kata Muhadjir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.
Muhadjir mengakui ada anggapan miring tentang pembagian bansos tersebut karena waktunya berdekatan dengan pemilu. Namun, tegas dia, program tersebut memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"(Isinya) tugas Kemenko PMK melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan di bidang PMK," ujar dia.
Baca Juga:
Sengketa Pemilu, Ace Hasan Luruskan Pemahaman Soal Bansos |