Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 1 December 2023 11:08
Jakarta: Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap pengondisian temuan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
"Saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci informasi yang diulik penyidik ke Pius. Pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah dokumen dan catatan keuangan terkait kasus suap di BPK di ruang kerja Pius. Lembaga Antirasuah meyakini barang itu berkaitan erat dengan perkara.
Pius masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, ruang kerjanya digeledah dan disegel KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong berlangsung.
Kasus ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong diketahui mendapatkan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung pada Agustus 2023. Efer dan Maniel merupakan representasi dari Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, sedangkan Abu, dan David mewakili Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.
Mereka membahas pemberian duit panas untuk mengatur penilaian BPK. Kesepakatan awal, uang diberikan secara bertahap di berbagai tempat oleh Efer dan Maniel. Salah satunya, yakni di hotel yang ada di Sorong. Yan selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut.
Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya ke Patrice. Dana panas disamarkan dengan sebutan titipan. KPK menemukan uang Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex yang diyakini disiapkan untuk Patrice. Bukti awal dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 3 Desember 2023. KPK berhak memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik nantinya.
Dalam kasus ini, Yan, Efer, dan Maniel sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal. 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Patrice, Abu, dan David sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.