KPK Pastikan Kasus Pencucian Uang Gazalba Saleh Tak Berkaitan dengan Suap

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Pastikan Kasus Pencucian Uang Gazalba Saleh Tak Berkaitan dengan Suap

Candra Yuri Nuralam • 1 December 2023 09:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh tidak beririsan dengan perkara suapnya yang dinyatakan tidak bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap. Aliran dana yang disamarkan cuma terkait penerimaan gratifikasi.

"Apakah (kasus pencucian uangnya) hanya dari gratifikasi? Iya, kalau dari yang kemarin yang suap kan sudah jelas, itu perkaranya terkait dengan perkara yang OTT (operasi tangkap tangan) kalau itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.

Dalam perkara ini, Gazalba diduga menerima gratifikasi senilai Rp15 miliar. Dana itu didapatkan dari beberapa pengurusan perkara, salah satunya kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Seluruh uang yang diterima juga sudah dialihkan menjadi aset. Salah satunya yakni rumah di Cibubur, Jakarta Timur senilai Rp7,6 miliar.

Asep mengatakan pihaknya tidak bisa menerapkan pasal suap dalam perkara Gazalba ini. Karena, kata dia, hakim agung itu sudah lupa rincian dana haram yang diterimanya.

"Nah, ini masuknya pasalnya ke pasal gratifikasi," ujar Asep.
 

Baca juga: KPK Beberkan Alasan Pemberian Uang Edhy Prabowo ke Gazalba Bukan Suap


KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)