Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 1 December 2023 09:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh tidak beririsan dengan perkara suapnya yang dinyatakan tidak bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap. Aliran dana yang disamarkan cuma terkait penerimaan gratifikasi.
"Apakah (kasus pencucian uangnya) hanya dari gratifikasi? Iya, kalau dari yang kemarin yang suap kan sudah jelas, itu perkaranya terkait dengan perkara yang OTT (operasi tangkap tangan) kalau itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.
Dalam perkara ini, Gazalba diduga menerima gratifikasi senilai Rp15 miliar. Dana itu didapatkan dari beberapa pengurusan perkara, salah satunya kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Seluruh uang yang diterima juga sudah dialihkan menjadi aset. Salah satunya yakni rumah di Cibubur, Jakarta Timur senilai Rp7,6 miliar.
Asep mengatakan pihaknya tidak bisa menerapkan pasal suap dalam perkara Gazalba ini. Karena, kata dia, hakim agung itu sudah lupa rincian dana haram yang diterimanya.
"Nah, ini masuknya pasalnya ke pasal gratifikasi," ujar Asep.
Baca juga: KPK Beberkan Alasan Pemberian Uang Edhy Prabowo ke Gazalba Bukan Suap |