KPK Beberkan Alasan Pemberian Uang Edhy Prabowo ke Gazalba Bukan Suap

Hakim Agung Gazalba Saleh kembali diduga terima gratifikasi. Medcom.id/Candra

KPK Beberkan Alasan Pemberian Uang Edhy Prabowo ke Gazalba Bukan Suap

Candra Yuri Nuralam • 30 November 2023 20:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi salah satu pemberi gratifikasi ke Hakim Agung Gazalba Saleh. Namun, aliran uang itu tidak masuk kategori suap.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan Gazalba tidak bisa memerinci total uang dan pemberinya selama diperiksa dalam perkara ini. Alasannya, penerimaan uang tersebut sudah lampau.

"Nilainya tidak bisa jelas diingat, sehingga kalau suap harus jelas suapnya dari perkara siapa, jumlahnya berapa, kapan diberikan, kapan diterima, siapa yang berikan, siapa yang menerima," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.

Asep mengatakan Gazalba cuma mengingat aliran uangnya berkaitan dengan kasasi Edhy. Dana itu dimaksudkan untuk mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

"Nah karena tidak jelas, hanya memang perkara yang ditanganinya adalah salah satu perkara Pak EP (Edhy Prabowo)," ucap Asep.

Oleh karena itu, penerimaan tersebut masuk kategori gratifikasi. Kurangnya informasi yang jelas membuat KPK sulit memasukkan aliran dana itu dalam kasus suap meski maksudnya untuk mengondisikan putusan kasasi.
 

Baca Juga: KPK Kembali Menahan Gazalba Saleh

KPK kembali menahan Gazalba karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Upaya paksa ini dilakukan selama 20 hari, namun, bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik nantinya.

Dalam kasus ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)