Pembatasan Uang Kartal Dinilai Lemah Jika PPATK Tak Diperkuat

ilustrasi/Medcom.id

Pembatasan Uang Kartal Dinilai Lemah Jika PPATK Tak Diperkuat

Candra Yuri Nuralam • 31 October 2024 16:52

Jakarta: Pembatasan uang kartal dinilai tidak mujarab mencegah transaksi suap jika pemerintah tidak menguatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, saat ini, sudah banyak metode keuangan digital yang bisa menjadi dijadikan celah.

“Saat ini sudah adanya berbagai media transaksi, termasuk cyripto sehingga menjadi penting adalah penguatan lembaga pengawasannya. Pembatasan uang kartal menjadi efektif jika lembaga PPATK nya kuat,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktober 2024.

Praswad menjelaskan, penyebaran uang kartal tidak akan efektif menyegah korupsi jika fungsi PPATK tidak ditingkatkan. Salah satu sarannya yakni membiarkan instansi itu menggelar penyidikan sendiri.

"Jika tidak ada penguatan lembaga PPATK, pembatasan peredaran uang kartal tidak akan efektif mencegah korupsi. Karena selain uang tunai, media lain termasuk crypto dan valuta asing juga bisa dijadikan alat bayar yang efektif dan sulit terdeteksi,” ucap Praswad.

Baca: 

PPATK juga dinilai memiliki armada yang mumpuni untuk mengawasi transaksi digital yang mencurigakan di Indonesia. Namun, mereka memiliki keterbatasan, yakni, temuannya harus diserahkan kepada penegak hukum.

“Contohnya, jika ada pembelian emas besar-besaran atau penukaran uang dolar dengan nilai yang fantastis dengan profil pelaku transaksi yang tidak mendukung, PPATK harus memiliki kewenangan untuk menyelidiki bahkan bila perlu meningkatkan perkaranya ke penyidikan,” ujar Praswad.

Pemangku kepentingan terkait diminta menguatkan integritas pegawai PPATK jika sudah diperkuat. Sebab, kata Praswad, godaan mereka bakal sangat kuat karena bisa mendeteksi perpindahan uang yang mencurigakan di Tanah Air.

“Seketat apapun aturannya, jika penegak hukumnya tidak berintegritas maka semua sistem pencegahan korupsi tersebut justru akan menjadi lahan baru sebagai celah pemerasan bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Praswad.

Sebelumnya, KPK mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal disahkan. Calon beleid itu diyakini bisa menyusahkan transaksi suap pakai tunai.

“Pembatasan transaksi tunai jadi cuma Rp100 juta itu pentingnya gini (menyusahkan transaksi suap pakai tunai),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Kamis, 31 Oktober 2024.

Pahala menjelaskan RUU Pembatasan Uang Kartal membatasi masyarakat melakukan tarik tunai Rp100 juta sehari. Sehingga, kata dia, transaksi suap bakal membutuhkan waktu lama dan mudah terendus penegak hukum.

Paling enggak dia mau narik dari bank Rp1 miliar saja kan harus sepuluh hari narik Rp100 juta saja,” ujar Pahala.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)