KPK Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal, Diyakini Bakal Bikin Susah Transaksi Suap

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal, Diyakini Bakal Bikin Susah Transaksi Suap

Candra Yuri Nuralam • 31 October 2024 12:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal disahkan. Calon beleid itu diyakini bisa menyusahkan transaksi suap pakai tunai.

“Pembatasan transaksi tunai jadi cuma Rp100 juta itu pentingnya gini (menyusahkan transaksi suap pakai tunai),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada Medcom.id, Kamis, 31 Oktober 2024.

Pahala menjelaskan RUU Pembatasan Uang Kartal membatasi masyarakat melakukan tarik tunai Rp100 juta sehari. Sehingga, kata dia, transaksi suap bakal membutuhkan waktu lama dan mudah terendus penegak hukum.

"Paling enggak dia mau narik dari bank Rp1 miliar saja kan harus sepuluh hari narik Rp100 juta saja,” ujar Pahala.

Baca: 

Baleg DPR Dinilai Perlu Prioritaskan RUU Perampasan Aset


Calon beleid itu juga diyakini bisa menyusahkan penerima suap menyembunyikan uangnya. Sebab, dana yang sudah diterima harus dicicil untuk disembunyikan.

“Kalau dia dapat duit setoran katakan Rp1 miliar, harus sepuluh hari juga nyetor ke bank-nya,” ucap Pahala.

RUU Pembatasan Uang Kartal belum disahkan DPR. Calon beleid itu juga tidak masuk bahasan prioritas tahun ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)