Kubu AMIN Soroti Pengkhianatan Konstitusi di Permohonan Sengketa Pilpres

Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir (kanan). Foto: Medcom/Fachri.

Kubu AMIN Soroti Pengkhianatan Konstitusi di Permohonan Sengketa Pilpres

Fachri Audhia Hafiez • 27 March 2024 08:38

Jakarta: Kubu pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) membawa banyak persoalan pada permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal yang menjadi sorotan yakni soal pengkhianatan konstitusi.

"Ya tentang masalah persoalan tentang bagaimana terjadi pengkhianatan konstitusi. Lebih kepada ke sana, tapi nanti lebih detailnya setelah kita mulai sidang ya," kata Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.

Seluruh bukti secara ringkas sudah siap untuk dipaparkan saat persidangan selama 90 menit. Kubu AMIN juga bakal menampilkan video untuk memperkuat permohonan.
 

Baca juga: Anies Harap MK Beri Keputusan Adil

"Kita akan menyampaikan paparan permohonan kita. Kita ada tayangan video-video dalam proses persidangan. Insyallah semua sudah siap. Insyaallah kita bisa memaparkan dengan meyakinkan, Insyallah," ucap Ari.

MK telah menerima gugatan PHPU dari pasangan capres dan cawapres, Anies dan Cak Imin, serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Gugatan diajukan karena kedua kubu tidak puas dengan hasil Pilpres 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)