Saatnya Bentuk Aturan Mewajibkan Presiden Netral dalam Pemilu

Ilustrasi. Medcom.id.

Saatnya Bentuk Aturan Mewajibkan Presiden Netral dalam Pemilu

Fachri Audhia Hafiez • 11 January 2024 17:04

Jakarta: Netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah diuji pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Guna menegaskan Kepala Negara harus terikat netralitas, aturan berkaitan dengan hal itu harus dibentuk.

"Sudah saatnya ada aturan khusus yang mengatur keharusan presiden netral dalam pilpres," kata pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 11 Januari 2024.

Jamiluddin mengatakan aturan itu penting supaya pilpres berjalan jujur dan adil. Sehingga, nantinya presiden terpilih berdasarkan kehendak rakyat.

"Bukan presiden yang menang karena dikondisikan presiden," ujar Jamiluddin.
 

Baca juga: Dilarang Polisi Meliput Surat Suara Rusak, Jurnalis Metro TV: Padahal Didampingi KPU Bulukumba

Ia menuturkan saat ini tidak ada hukum yang mengatur presiden harus netral. Karena itu, lanjut Jamiluddin, tidak ada larangan presiden harus netral dalam pilpres, baik sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara.

"Jadi, kalau pun presiden netral atau tidak hanya bergantung pada kemauan politik saja. Hal itu juga bergantung pada etika yang dianut presiden," jelas dia.

Makan malam Jokowi dan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto sejatinya makin mengkhawatirkan dari sisi netralitas Kepala Negara. Jokowi dinilai tak bisa menjaga jarak dengan kontestan pilpres dan seolah netralitas yang selama ini didengungkan hanya slogan.

"Netralitas yang kerap didengungkan Presiden Joko Widodo bisa jadi hanya tinggal slogan belaka," kata Jamiluddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)