Ilustrasi. Medcom.id.
Putri Anisa Yuliani • 15 January 2024 09:41
Jakarta: Dinas Sosial DKI Jakarta bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk memenuhi hak-hak warga binaan sosial dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya, koordinasi terkait keperluan hak konstitusi warga binaan.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan telah menginstruksikan pengurus panti sosial agar memperhatikan dan berkoordinasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sekaligus, tempat pencoblosan warga binaan.
"Agar seluruhnya bisa ter-update dan berjalan dengan lancar pada hari H nanti," ujar Premi dalam keterangan resmi, Senin, 15 Januari 2024.
Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan itu menyampaikan jika ada warga binaan sosial yang memiliki risiko tinggi, baik dari kondisi kesehatan jiwa maupun mental akan diberikan Surat Keterangan dokter dalam pelaksanaan
pemilu nanti. Ini dilakukan untuk memastikan warga binaan sosial tetap bisa menjadi pemilih atau tidak.
"Pastinya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk menentukan warga binaan tersebut bisa memilih atau tidak. Kalau pun bisa tapi perlu bantuan, maka petugas akan membantu saat dia melakukan pencoblosan," ungkapnya.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Dzikrillah menjelaskan pihaknya terus memastikan warga binaan sosial yang berada di panti sosial mendapatkan haknya dalam
Pemilu 2024. Warga binaan sosial diharapkan bisa menggunakan hak pilihnya sehingga dapat berkontribusi untuk masa depan Indonesia.
"Karena tentu ketika mereka yang sudah terdaftar dalam DPT harus bisa memilih," ucap Fahmi.