Masa Penahanan Penyuap Eks Wamenkum Diperpanjang

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Masa Penahanan Penyuap Eks Wamenkum Diperpanjang

Candra Yuri Nuralam • 2 January 2024 12:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Dia merupakan tersangka pemberi suap terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.

“Tim penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan dengan tersangka HH (Helmut Hermawan) sampai dengan 4 Februari 2024,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan demi kebutuhan pemberkasan kasus. Helmut bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Antirasuah.

“Proses melengkapi berkas perkara penyidikan melalui pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut diantaranya dengan memanggil saksi-saksi yang mengetahui persis dugaan perbuatan pidana dari tersangka dimaksud,” ucap Ali.
 

Baca juga: Pelaku Ujaran terkait Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)