Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 2 January 2024 12:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Dia merupakan tersangka pemberi suap terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
“Tim penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan dengan tersangka HH (Helmut Hermawan) sampai dengan 4 Februari 2024,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan demi kebutuhan pemberkasan kasus. Helmut bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Antirasuah.
“Proses melengkapi berkas perkara penyidikan melalui pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut diantaranya dengan memanggil saksi-saksi yang mengetahui persis dugaan perbuatan pidana dari tersangka dimaksud,” ucap Ali.
Baca juga: Pelaku Ujaran terkait Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap |