KPK Jalin Lagi Komunikasi dengan Penegak Hukum Negara Lain Terkait Suap Pertamina

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Jalin Lagi Komunikasi dengan Penegak Hukum Negara Lain Terkait Suap Pertamina

Candra Yuri Nuralam • 14 August 2024 13:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menyoba menyelesaikan kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd. Penyidik kini kembali menjalin komunikasi dengan penegak hukum negara lain.

“Untuk saat ini (KPK) kembali menjalin komunikasi dengan APH (aparat penegak hukum) negara lain yang bekerja sama dengan KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.

Komunikasi dengan penegak hukum negara diperlukan karena dugaan tindak pidana itu lintas yurisdiksi. KPK enggan memerinci negara yang membantunya saat ini.

“Belum (bisa dibuka ke publik),” ucap Tessa.

Baca: 

Kasus ini menyeret mantan Managing Director Pertamina Energy Service Bambang Irianto. Dia diduga menerima suap USD2,9 juta atau Rp40,9 miliar dari Kernel Oil. Suap diberikan karena Bambang membantu perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo. 
 
Penerimaan uang haram disamarkan lewat rekening perusahaan cangkang, Siam Group Holding Ltd, yang memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island. Fulus haram ditransfer selama 2010-2013. 
 
Permasalahan dimulai pada 2008, ketika Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina (Persero). Bambang bertemu perwakilan Kernel Oil Ltd, yang menjadi salah satu rekanan PES/PT Pertamina. 
 
Ia lantas melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina. Pada periode 2009 hingga 2012, Bambang mengundang perwakilan Kernel Oil yang akhirnya menjadi rekanan PES untuk impor dan ekspor minyak mentah untuk Pertamina.
 
Bambang berperan mengamankan alokasi kargo Kernel Oil dalam tender penjualan minyak mentah. Dia diduga menerima uang melalui rekening bank di luar negeri sebagai imbalan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)