Ayah di Gowa Ditangkap, Perkosa Anak Tiri Sejak 2021
Muhammad Syawaluddin • 27 August 2026 22:19
Makassar: Seorang ayah di Kabupaten Gowa memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis, mengatakan kasus itu diketahui setelah ibu korban melapor ke pihak kepolisian.
"Benar kami telah mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak atau persetubuhan yang dilakukan atas anak tirinya," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026.
"Menurut keterangan saksi, korban, maupun pelaku, bahwa persetubuhan ini dilakukan sejak 2021 sampai Agustus 2026," jelasnya.
.jpg)
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis, saat diwawancarai, di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Kamis, 27 Agustus 2026. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Dia menyebut bahwa ibu korban jarang berada di rumah karena bekerja sebagai asisten rumah tangga. Pelaku, kata dia, kerap mengancam membunuh korban dengan tidak akan memberikan uang sekolah.
"Setiap pelaku ingin melakukan persetubuhan selalu mengancam tidak akan diberikan uang sekolah dan kemudian apabila kasus ini disampaikan kepada orang tuanya maka, korban diancam dibunuh oleh pelaku," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 473 ayat 2 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 6 Huruf B No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.