Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto- Antara
KPK Ulik Pengaturan Lelang dalam Proyek Jalur Kereta
Candra Yuri Nuralam • 16 April 2026 06:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dimas Reska Putra (DRP), pada Rabu, 15 April 2026. Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan suap pada pengadaan jalur kereta api.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengaturan lelang di lingkungan Kemenhub,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026.
Budi enggan memerinci jawaban Dimas kepada penyidik. KPK turut mendalami aliran dana terkait pengaturan lelang ini.
“Termasuk dugaan pemberian fee kepada PPK, Pokja, dan pihak lainnya,” ucap Budi.

Gedung KPK. Metrotvnews.com/Fachri
Baca Juga:
KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dua Saksi Kasus LPEI |
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta. Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan tersangka.
Sudewo dijadikan tersangka karena diduga menerima uang terkait suap jalur kereta. Penerimaan itu terjadi saat Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.
KPK menegaskan Sudewo tidak semestinya menerima uang tersebut. Sebab, Bupati nonaktif Pati itu ditugaskan untuk memantau kerja Ditjen Perkeretaapian untuk mencegah penyimpangan, salah satunya rasuah.