Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dua Saksi Kasus LPEI
Siti Yona Hukmana • 15 April 2026 18:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua saksi mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyidik segera menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.
"Penyidik akan berkoordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir Antara, Rabu, 15 April 2026.
Kedua saksi itu ialah Chandra Adiwijaya Hong selaku direktur/pemilik/penanggung jawab PT Mitra Karya Usaha Sejahtera dan Hadi Surya selaku direktur/pemilik/penanggung jawab PT Daya Sakti Unggul Corp. Budi mengatakan KPK belum menerima konfirmasi dari kedua saksi yang dijadwalkan diperiksa pada 14 April 2026. Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Baca Juga :
Saksi Suap Importasi Mangkir Panggilan KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Dua tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Sementara itu, tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE) adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025, untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera dalam grup PT Bara Jaya Utama. Dalam perkara ini, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dan diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.