Tersangka pemerasan izin tinggal WNA, Silmy Karim. Foto: Antara.
KPK Periksa Pihak Swasta pada Kasus Silmy Karim
Anggi Tondi Martaon • 22 September 2026 16:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Kali ini, Lembaga Antikorupsi memeriksa pimpinan perusahaan swasta, HSM.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama HSM,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Selasa, 22 September 2026.
Berdasarkan catatan KPK, HSM memenuhi panggilan Lembaga Antirasuah. HSM tiba di Gedung Merah Putih pukul 10.06 WIB.
Baca Juga :
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Selain Silmy, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Tersangka lainnya, yaitu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga tersangka memperoleh Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.