KPK Minta 14 Saksi Jelaskan Penyerahan Uang Pemerasan Sudewo

Bupati nonaktif Pati Sudewo. Foto: MI

KPK Minta 14 Saksi Jelaskan Penyerahan Uang Pemerasan Sudewo

Candra Yuri Nuralam • 27 February 2026 13:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat daerah di Kabupaten Pati, pada Kamis, 26 Februari 2026. Permintaan keterangan dilakukan di Polrestabes Semarang.

"Saksi juga didalami soal penyerahan uang atas perintah Bupati melalui koordinator Kepala Desa," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 27 Februari 2026.

Para saksi yang diperiksa kebanyakan kepala desa dan calon perangkat daerah. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Kades Purworejo, Kecamatan Margoyoso Ismunardi (ISM).

Budi enggan memerinci nominal yang diminta oleh Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW) kepada para saksi. Dalam pemeriksaan, penyidik juga meminta para saksi menjelaskan seluk beluk seleksi calon perangkat desa.

"Para saksi diminta menjelaskan mengenai proses dan mekanisme pengisian jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Pati Tahun 2026," ucap Budi.

Gedung Merah Putih. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)