Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Foto: Polri
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Segera Dipecat Tidak Hormat
Siti Yona Hukmana • 16 February 2026 12:36
Jakarta: Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro segera dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Sanksi itu akan diberikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan Polri tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” kata Johnny dalam keterangannya, Senin, 16 Februari 2026.
Ia menambahkan, proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP Didik akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar mantan Kapolda Papua itu.
Divpropam Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP Didik pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan.
Polri menegaskan setiap pelanggaran anggota, terutama terkait narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP Didik diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP ML (Malaungi), sebesar Rp300 juta per bulan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Foto: Polri
Sebelumnya, AKP ML telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan PTDH serta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP Didik di Tangerang Selatan. Narkoba yang disita sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP Didik termasuk kategori berat. Yakni melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.