Komisi III DPR Belum Menjadwalkan Pemanggilan Hakim MK terkait Putusan Pemilu

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Crosscheck Medcom.id.

Komisi III DPR Belum Menjadwalkan Pemanggilan Hakim MK terkait Putusan Pemilu

Devi Harahap • 6 July 2025 16:05

Jakarta: Sejumlah partai politik menyatakan penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah. Suara agar DPR memanggil MK pun menyeruak.

Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil menyatakan pihaknya belum mendiskusikan dan memutuskan untuk memanggil MK dalam waktu dekat. Namun, ia tak menutup kemungkinan pemanggilan para hakim MK dapat terjadi bila dibutuhkan. 

"Kami belum mengambil keputusan untuk memanggil para hakim MK," kata Nasir Djamil, Minggu, 6 Juli 2025.

Nasir tidak bisa berkomentar lebih jauh soal sikap Komisi III DPR. Namun, ia mengatakan bahwa putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal menjadi urusan para elite partai politik.  

"Ini urusan para dewa dan mereka lah yang bisa mengomentari," ungkap dia.
 

Baca juga: Mantan Hakim MK: Putusan Nomor 135 Bertentangan dengan Konstitusi

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta DPR segera memanggil MK untuk dimintai penjelasan terkait putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.

"Kita minta untuk memanggil MK untuk ditanya mengapa demikian. Apakah MK ada titipan untuk bermain-main, kita enggak tahu akan hal itu," ujar Surya Paloh dalam pidatonya pada acara Pelantikan DPW, Sayap, dan Badan Partai NasDem di Hotel Santika Premiere, Palembang, Sumatra Selatan, Sabtu, 5 Juli 2025.

Surya menegaskan putusan MK tidak sesuai dengan konstitusi dan telah merampas kedaulatan masyarakat. Dia juga menekankan para hakim MK sebagai para pemikir hebat seharusnya dapat mengambil langkah yang benar dalam memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah. 

"Kita bertanya-tanya apa yang menyebabkan putusan itu terjadi? Apakah ada pengaruh dari mana? Tapi yang jelas kita terusik dan mau bangun kesadaran akan kemurnian konstitusi," ujarnya. 

MK dalam putusannya memerintahkan agar mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (pemilu lokal).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)