KPK Sebut M Haniv Tetap Terima Gratifikasi Meski Sudah Diberhentikan DJP

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Sebut M Haniv Tetap Terima Gratifikasi Meski Sudah Diberhentikan DJP

Candra Yuri Nuralam • 5 March 2025 15:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP) Mohamad Haniv menerima gratifikasi sampai 2022. Padahal, dua sudah diberhentikan sebagai pegawai negeri dari 2019.

“Ya makanya. Jadi, itu tidak menutup kemungkinan meskipun dia sudah diberhentikan, tapi mungkin masih ada aliran,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.

Setyo enggan memerinci cara Haniv tetap menarik gratifikasi meski sudah tidak menjabat. Saat ini, KPK tengah mencari bukti atas tindakan rasuah yang dilakukan dia.

“Itu yang sedang didalami sama penyidik. Nanti akan menjadi terang manakala sudah ada tindakan lebih lanjut,” ucap Setyo.

 

Baca juga: Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak, KPK Panggil Dirut Indonesia Wacoal



Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.

Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.

Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.

Permintaan itu dikabulkan oleh sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.

Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)