Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 12 June 2025 15:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat untuk berhati-hati dalam menerima hadiah dalam acara pernikahan. Maksimal, nilai barang yang boleh diambil hanya Rp1 juta.
"Terkait dengan penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan, sesuai dengan Peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang dapat diterima senilai Rp1 juta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.
Budi mengatakan, hadiah dengan nilai maksimal Rp1 juta dalam acara pernikahan tidak perlu dilaporkan ke KPK. Namun, jika lebih, wajib membuat aduan, maksimal 30 hari dari penerimaan.
"Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau ASN wajib melaporkannya ke KPK," ujar Budi.
Aturan main ini ditegaskan KPK merespons adanya pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terindikasi gratifikasi terkait hadiah pernikahan anak. KPK juga mengingatkan pejabat tidak membawa rekan kerja saat membuat acar.
"KPK juga mengharapkan agar terdapat batasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi," ucap Budi.
Baca juga: Pemerasan Tenaga Kerja Asing Diusut KPK lewat 4 Saksi |