KPK: Pejabat Boleh Terima Hadiah Pernikahan, Tapi Maksimal Rp1 Juta

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK: Pejabat Boleh Terima Hadiah Pernikahan, Tapi Maksimal Rp1 Juta

Candra Yuri Nuralam • 12 June 2025 15:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat untuk berhati-hati dalam menerima hadiah dalam acara pernikahan. Maksimal, nilai barang yang boleh diambil hanya Rp1 juta.

"Terkait dengan penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan, sesuai dengan Peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang dapat diterima senilai Rp1 juta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.

Budi mengatakan, hadiah dengan nilai maksimal Rp1 juta dalam acara pernikahan tidak perlu dilaporkan ke KPK. Namun, jika lebih, wajib membuat aduan, maksimal 30 hari dari penerimaan.

"Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau ASN wajib melaporkannya ke KPK," ujar Budi.

Aturan main ini ditegaskan KPK merespons adanya pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terindikasi gratifikasi terkait hadiah pernikahan anak. KPK juga mengingatkan pejabat tidak membawa rekan kerja saat membuat acar.

"KPK juga mengharapkan agar terdapat batasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi," ucap Budi.
 

Baca juga: Pemerasan Tenaga Kerja Asing Diusut KPK lewat 4 Saksi

Kasus ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU Dadang Rukmana soal hasil audit investigasi sementara pada Sekretariat Jenderal Kementerian PU.

Dalam surat tersebut menyampaikan Kepala Biro telah menghubungi beberapa Kepala Balai Besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan anak Sekretaris pejabat PU.

Dari surat yang beredar tersebut juga disampaikan terkumpul sejumlah uang Rp10 juta dan USD5.900. Dalam surat itu dinyatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada para pemberi.

"Uang tunai tersebut saat ini telah disita oleh Inspektorat aral dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena uang tersebut merupakan uang pribadi pemberi yang ditujukan untuk membantu/mendukung rangkaian acara pernikahan," tulis dalam surat tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)