Bareskrim Bedah Isi 3 Ponsel AKBP Fajar

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Bareskrim Bedah Isi 3 Ponsel AKBP Fajar

Siti Yona Hukmana • 14 March 2025 11:05

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengasistensi penanganan kasus pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang ditangani Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Khususnya, memeriksa tiga unit handphone (hp) untuk mendalami perbuatan asusila Fajar.

"Pada kesempatan kali ini, kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memberikan asistensi terhadap pemeriksaan barang bukti digital, berupa tiga unit handphone yang terkait tindak pidana yang sedang disidik oleh Ditreskrimum Polda NTT," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan dikutip Jumat, 14 Maret 2025.

Himawan mengatakan pemeriksaan terhadap tiga unit ponsel yang menjadi barang bukti itu akan dilaksanakan di Laboratorium Digital Forensik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pemeriksaan memenuhi penyidikan secara ilmiah.

Himawan menyebut pendalaman tiga unit ponsel itu dilakukan karena Fajar membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone. Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb.

"Yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap empat korban. Yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.
 

Baca juga: Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Asistensi Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT

Penyidik telah memeriksa 16 saksi. Di antaranya, empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT. Kemudian, tiga ahli yang mencakup ahli psikologi, agama, kejiwaan, serta satu dokter, dan ibu salah satu anak korban.

Fajar yang merupakan perwira menengah (pamen) Polri itu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan sederet pasal berlapis itu, Fajar terancam hukum maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Hukuman berpotensi ditambah sepertiga dari pidana pokok, karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak.

Selain pidana, Polri akan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Divpropam Polri telah mengagendakan sidang KKEP terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang etik ini untuk memberikan sanksi kepada perwira menengah (pamen) Polri itu.

Fajar akan dipecat sebagai anggota Polri. Dia dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)