Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 14 March 2025 11:05
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengasistensi penanganan kasus pelecehan seksual oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang ditangani Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Khususnya, memeriksa tiga unit handphone (hp) untuk mendalami perbuatan asusila Fajar.
"Pada kesempatan kali ini, kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memberikan asistensi terhadap pemeriksaan barang bukti digital, berupa tiga unit handphone yang terkait tindak pidana yang sedang disidik oleh Ditreskrimum Polda NTT," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan dikutip Jumat, 14 Maret 2025.
Himawan mengatakan pemeriksaan terhadap tiga unit ponsel yang menjadi barang bukti itu akan dilaksanakan di Laboratorium Digital Forensik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pemeriksaan memenuhi penyidikan secara ilmiah.
Himawan menyebut pendalaman tiga unit ponsel itu dilakukan karena Fajar membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone. Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb.
"Yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap empat korban. Yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.
Baca juga: Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Asistensi Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT |