Polemik MSCI: Dampak dan Langkah Tindak Lanjut

Top Economy bertema Di Balik Polemik MSCI. Dok: Metro TV

Polemik MSCI: Dampak dan Langkah Tindak Lanjut

Muhamad Marup • 21 October 2026 00:05

Jakarta: Pekan lalu, Lembaga Penyedia Indeks Global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), tiba-tiba mengumumkan kemungkinan menurunkan klasifikasi bursa saham Indonesia. Langkah tersebut rencananya diambil paling lambat Juni 2027 tahun depan.

Pengumuman MSCI ini membuat pasar modal Indonesia sempat bergejolak. Chief Economist Trimegah Sekuritas, Fakhrul Fulvian, menilai, bursa saham Indonesia tidak pantas untuk turun klasifikasi dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Ia menambahkan, jika bahkan Indonesia turun klasifikasi ke Frontier Market justru akan sangat memalukan. Padahal, menurutnya, perusahaan-perusahaan yang ada di bursa memiliki kualitas untuk berada di atas klasifikasi-klasifikasi tersebut.

Indonesia Tidak Pantas Turun Klasifikasi Usai Ada Polemik MSCI

Chief Economist Trimegah Sekuritas, Fakhrul Fulvian, dalam program Top Economy, Selasa, 20 Oktober 2026. Foto: Metro TV

"Sangat tidak pantas kalau kita lihat dari kualitas company-company kita yang ada di bursa," ujar Fakhrul, dalam program Top Economy Metro TV, Selasa, 20 Oktober 2026.

Fakhrul mengungkapkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seharusnya bisa lebih cepat merespons pengumuman dari MSCI. Bahkan, pergerakan sudah harus terjadi sejak empat bulan lalu, bahkan lebih baik sejak Januari.

"Karena concern-nya sudah dimunculkan, harusnya fokus juga pada perbaikan pasar. Jadi sebenarnya, hal yang dilakukan oleh Bursa kemarin, itu adalah hal yang seharusnya dilakukan 3-4 bulan yang lalu," katanya. Fakhrul menjelaskan, sentimen MSCI terhadap penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sangat signifikan yaitu 80 persen. Selain itu, kombinasi beberapa isu domestik dan eksternal menyumbang sentimen 20 persen.

Ia menyebut, jika masalah-masalah yang diumumkan MSCI terhadap bursa saham Indonesia diselesaikan dengan cepat, Indonesia bisa mengalami pemulihan yang signifikan. Ia menekankan, perekonomian paling penting adalah rasa aman bagi para pelaku pasar.

"Kalau MSCI masalah-masalahnya di-address saya lihat sebenarnya kita bisa mengalami recovery yang signifikan," ucapnya.

IHSG Rebound 5,65%

IHSG Rebound 5,65%, Investor Asing Masih Catat Net Sell Rp2 Triliun

Tenaga Ahli Bakom Fithra Faisal. Foto: tangkapan layar YouTube Metro TV.

Pemulihan pasar modal Indonesia dinilai belum sepenuhnya tuntas, meski IHSG telah mengalami rebound 5,65 persen. Pasalnya, investor asing masih mencatatkan penjualan bersih (foreign net sell) sekitar Rp2 triliun dan dana pasif asing masih melakukan pengurangan kepemilikan secara bertahap.

Pengumuman MSCI sebelumnya juga menyoroti aspirasi konstituen pasar (market constituents), termasuk investor institusi global seperti BlackRock dan Vanguard. Pelibatan investor tersebut dalam komunikasi dengan MSCI dinilai perlu diperhatikan untuk memperkuat kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

"Sampai hari ini pun, meskipun kita sudah rebound 5,65 persen, tetapi kalau kita lihat dari foreign net sales masih Rp2 triliun, Nah, jadi belum betul-betul pulih. Mereka masih nyicil keluar nih passive fund-nya," ujar Tenaga Ahli Bakom Fithra Faisal.

Menurut Fithra, langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah mengonfirmasi dan memenuhi tuntutan MSCI dengan memperhatikan dua pilar utama, yakni institusional dan operasional. Pada pilar institusional, sejumlah langkah pembenahan telah dilakukan, tetapi masih perlu pembuktian lebih lanjut. Salah satunya adalah peningkatan transparansi kepemilikan saham, dengan kewajiban pengungkapan kepemilikan yang sebelumnya di atas lima persen menjadi di atas satu persen.

Pengungkapan tersebut bertujuan memberikan gambaran lebih jelas mengenai pemilik akhir (ultimate owner) perusahaan tercatat. Transparansi ini juga penting untuk menjawab kekhawatiran investor mengenai likuiditas saham dan kesesuaian antara klaim free float dengan kondisi sebenarnya di pasar.

Fithra mencontohkan, sejumlah saham yang sempat menjadi sorotan terkait konsentrasi kepemilikan, yakni CUAN, BREN, dan DSSA.

"Untuk DSSA, misalnya, free float sebelumnya diklaim mencapai 20 persen, tetapi berdasarkan penelusuran lebih lanjut, disebut hanya sekitar empat persen. Kondisi tersebut berkaitan dengan kategori konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi (high shareholder concentration)," jelasnya.

Reformasi Pasar Modal

Polemik MSCI, BEI dan OJK Harus Konsisten Reformasi Pasar Modal

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, dalam program Top Economy, Selasa, 20 Oktober 2026. Foto: Metro TV

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, meminta BEI dan OJK konsisten terhadap agenda-agenda reformasi pasar modal. Menurutnya, ketika agenda-agenda tersebut dijalankan berbanding lurus dengan posisi Indonesia dalam klasifikasi MSCI.

Ia optimis Indonesia tidak akan turun klasifikasi menjadi menjadi Standalone Market. Menurutnya, langkah selanjutnya yang harus diambil adalah konsisten dengan reformasi pasar modal.

"Kami melihat bahwa reformasi pasar modal belum sesungguhnya dilaksanakan. Jadi kami mencatat beberapa tabel yang harusnya dituntaskan sejak Januari 2026," jelasnya.

Terkait polemik klasifikasi MSCI,  Kamrussamad menilai OJK dan BEI juga harus segera menindaklanjuti hasil dari pertemuan dengan MSCI. Dengan demikian, ada langkah konkret yang bisa dilakukan ke depannya. Ia menyebut, Komisi X DPR RI juga akan memanggil pihak terkait untuk menindaklanjuti isu tersebut, termasuk terkait reformasi pasar modal. Menurutnya, konsistensi pelaksanaan reformasi pasar modal juga dapat mengembalikan kepercayaan para investor baik domestik maupun global.

"Reformasi pasar modal yang menurut kami kalau ini dilaksanakan secara konsisten ini akan memberikan dampak positif bisa mengembangkitkan kembali kepercayaan investor," katanya.

Kamrussamad mengatakan, MSCI memang bukan satu lembaga regulator dunia. Meski begitu, MSCI merupakan satu acuan oleh banyak investor global yang bisa mengarahkan sehingga investasi itu bisa masuk ke suatu negara, termasuk Indonesia.

"Nah yang terpenting juga adalah dalam jangka panjang ke depan reformasi ini perlu dituntaskan untuk melindungi investor retail di dalam negeri khususnya. Supaya ada kepastian tidak terjadi turbulensi berulang-ulang," ucapnya.

(Muhamad Marup)