Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.
Menkeu Bantah Penerapan Pajak Baru untuk Transfer Antarbank dan Dompet Digital
Gervin Nathaniel Purba • 5 November 2026 11:16
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru atas transaksi transfer antarbank maupun penggunaan dompet digital pada 9 November 2026.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi perbankan, teknologi finansial (fintech), hingga perdagangan elektronik (e-commerce).
Suahasil menjelaskan, tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank atau transaksi menggunakan dompet digital.
"Saya ingin menegaskan, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," ujar Suahasil, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 5 November 2026.
Salah paham informasi
Menurut Suahasil, informasi tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap kebijakan perpajakan yang sudah berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Ia menjelaskan, kebijakan yang dimaksud merupakan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Sistem tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Kebijakan ini tidak ditujukan untuk mengenakan pajak atas setiap perpindahan uang masyarakat.
"SPP-TDLN ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak atas setiap perpindahan dana masyarakat," jelas dia.
PPN transfer antarbank dan dompet digital
Suahasil juga menerangkan, ketentuan PPN untuk layanan transfer dan dompet digital sebenarnya telah diatur melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, PPN dikenakan terhadap imbalan atau biaya jasa tertentu yang memenuhi ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pajak tidak dikenakan atas seluruh nominal uang yang ditransfer pengguna.
Pemerintah berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Suahasil juga mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara PPN atas jasa keuangan digital dan pajak atas transaksi digital dari luar negeri. (Hasri Khairunnisa)