Pemelahan Rupiah Tak Terkait Perkara, BI Didorong Kerja Keras

Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: MI.

Pemelahan Rupiah Tak Terkait Perkara, BI Didorong Kerja Keras

Anggi Tondi Martaon • 19 December 2024 20:42

Jakarta: Komisi XI DPR mendorong Bank Indonesia (BI) bekerja keras menaikan nilai tukar rupiah. Pasalnya, nilai tukar mata uang Indonesia itu melemah 215 poin atau menjadi 1,34 persen menjadi menjadi Rp16.312 per USD.

"Sebaiknya Bank Indonesia berkonsentrasi penuh melakukan langkah-langkah kebijakan operasi moneter yg konstruktif untuk membuat nilai tukar rupiah kembali menguat terhadap US dollars," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Desember 2024.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan pelemahan rupiah murni karena teknis pasar. Di antaranya, kebijakan ekonomi Amerika Serikat dan kemenangan Donald Trump.

"Penyebab utama dari pelemahan yang saat ini terjadi murni karena kebijakan fiskal, kebijakan moneter yang selama ini diambil dan dalam bulan ini karena inflasi di Amerika Serikat juga mengalami penurunan karena kepercayaan pasar pasca terpilihnya Trump sehingga memberikan sentimen negatif yang mempengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah pada arah pelemahan," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Ditekuk Dolar AS, Rupiah Ambruk 215 Poin


Misbakhun juga menekankan pelemahan rupiah tak ada kaitannya dengan kasus hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni, pengusutan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI.

"Jadi apa yang terjadi saat ini dengan pelemahan rupiah murni karena masalah teknis, tidak ada kaitannya dengan penggeledahan KPK di Bank Indonesia," sebut dia.

Misbakhun mengatakan penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian prosedur hukum. Dia menghormati kewenangan KPK tersebut. 

"Terkait dengan penggeledahan KPK di kantor Bank Indonesia itu adalah prosedur dari proses hukum yang harus dihormati dalam rangka penegakan hukum atas kasus yg sedang di dalami oleh KPK," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)