Kabareskrim Pastikan Bandar Narkoba Dimiskinkan dengan TPPU

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Medccom.id/Siti Yona

Kabareskrim Pastikan Bandar Narkoba Dimiskinkan dengan TPPU

Siti Yona Hukmana • 20 September 2024 21:20

Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan akan memiskinkan seluruh bandar narkoba dengan menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seluruh personel telah diperintahkan untuk menyita aset-aset para bandar tersebut.

"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," kata Kabareskrim dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 September 2024.

Wahyu mengatakan dengan cara memiskinkan para bandar dan kurir diharapkan dapat berefek jera. Sekaligus memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya.

Di sisi lain, jenderal bintang tiga itu berharap dengan penerapan pasal TPPU juga dapat menekan peredaran narkoba di Tanah Air. Pasalnya, akan membuat para pelaku untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana peredaran narkotika tersebut.

"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran Polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya. Hanya dengan memiskinkan mereka maka InsyaAllah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," tutur eks Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu.
 

Baca juga: 

Kepala BNN Soroti Dampak Penggunaan Narkoba pada Kekerasan Seksual



Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita aset bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hendra Sabarudin. Nilai aset yang disita dibeli dari peredaran narkoba di Tanah Air itu senilai Rp221 miliar.

Hendra telah mengedarkan narkoba ke Indonesia dari Malaysia sejak 2017-2024. Perputaran uang haram dari kelompok Hendra mencapai Rp2,1 triliun.

"Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun," kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)