Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Medccom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 20 September 2024 21:20
Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan akan memiskinkan seluruh bandar narkoba dengan menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seluruh personel telah diperintahkan untuk menyita aset-aset para bandar tersebut.
"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," kata Kabareskrim dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 September 2024.
Wahyu mengatakan dengan cara memiskinkan para bandar dan kurir diharapkan dapat berefek jera. Sekaligus memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya.
Di sisi lain, jenderal bintang tiga itu berharap dengan penerapan pasal TPPU juga dapat menekan peredaran narkoba di Tanah Air. Pasalnya, akan membuat para pelaku untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana peredaran narkotika tersebut.
"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran Polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya. Hanya dengan memiskinkan mereka maka InsyaAllah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," tutur eks Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu.
Baca juga:
Kepala BNN Soroti Dampak Penggunaan Narkoba pada Kekerasan Seksual |