Anggota Peluk Massa Pembubar Diskusi di Kemang, Wakapolda: Pamitan

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus kerusuhan di Kemang, Jakarta. Medcom.id/Siti Yona

Anggota Peluk Massa Pembubar Diskusi di Kemang, Wakapolda: Pamitan

Siti Yona Hukmana • 29 September 2024 21:06

Jakarta: Polda Metro Jaya merespons video yang memperlihatkan personel kepolisian memeluk para kelompok masyarakat yang membubarkan paksa diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Hal itu disebut bentuk pamitan kelompok tersebut dengan aparat.

"Kita lihat video yang beredar di lapangan, di media sosial, jadi pada saat mereka selesai melakukan aksi pembubaran, mereka (para pelaku) dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan mereka mengatakan ini sebagai bentuk wujud etika kami, pamit dengan petugas anggota yang ada di situ," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 29 September 2024.

Djati mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi internal untuk mencari tahu dugaan pelanggaran personel. Bidang Propam Polda Metro Jaya disebut akan mendalami standar operasional prosedur (SOP) para personel yang melakukan pengamanan unjuk rasa menolak diskusi tersebut.

"Kemudian, kami juga melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas Polri yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung, apakah di situ ada pelanggaran SOP atau tidak," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Kerusuhan di Kemang, Polisi: Berawal dari Demonstrasi Tolak Diskusi


Selain itu, pihaknya mengecek jumlah personel yang terlibat dalam pengamanan. Pihaknya akan memastikan cara bertindak yang dilakukan bila terjadi dinamika di lapangan.

"Kita akan lakukan investigasi secara internal, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kita pada saat kegiatan pengamanan kemarin," ungkap dia.

Tak Ada Keterlibatan Polisi

Sementara itu, lima pelaku memastikan tidak ada keterlibatan aparat kepolisian dalam aksi anarkisme pembubaran diskusi. Hal ini disampaikan kuasa hukum kelima terduga pelaku, Gregorius Upi, dari DG & Patners Lawfirm.

"Tidak ada keterlibatan atau koordinasi dengan aparat kepolisian. Kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerja sama atau koordinasi apa pun antara klien kami dengan aparat kepolisian dalam aksi pembubaran diskusi tersebut," kata Gregorius Upi dalam keterangan tertulis.

Dia menyebut kehadiran kepolisian di lokasi adalah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Dia pun menjelaskan alasan kliennya masuk melalui pintu belakang hotel. Menurut dia, keputusan ini diambil atas dasar efisiensi. Sebab, pintu depan sedang padat dan akses terbatas.

"Keputusan ini diambil secara spontan dan semata-mata didasari pertimbangan efisiensi, tanpa ada keterlibatan atau arahan dari pihak mana pun, termasuk aparat kepolisian," ujar dia.

Dia mengklarifikasi soal interaksi antara kliennya dan polisi. Gestur cium tangan dan bersalaman yang tampak dalam video beredar disebut bentuk kesopanan.

"Interaksi yang terjadi antara klien kami dengan aparat kepolisian setelah insiden, seperti bersalaman dan mencium tangan, merupakan bentuk kesopanan dan penghormatan yang umum dalam budaya Indonesia. Gestur-gestur tersebut sama sekali tidak mengindikasikan adanya kolusi, kerja sama, atau dukungan dari aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran diskusi," tutur dia.
 
Baca Juga: 

Pembubaran Diskusi di Kemang, Oknum Bakal Ditindak Tegas


Sebelumnya, pembubaran dan perusakan acara diskusi terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024. Puluhan orang masuk ke dalam ruang Magzi Ballroom di Hotel Grand Kemang dan memukul sejumlah sekuriti. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015 Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun hadir dalam kegiatan diskusi ini. Kepolisian berkoordinasi dengan pihak hotel atas dugaan perusakan dan kerugian yang ditimbulkan.

Di samping itu, lima pelaku telah ditangkap terkait pembubaran dan perusakan acara diskusi tersebut. Yakni, berinisial FEK selaku koordinator lapangan, GW selaku pelaku perusakan yang ada di dalam Magzi Ballroom, Hotel Grand Kemang, tempat diskusi. FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kemudian, JJ yang juga membubarkan hingga melakukan perusakan dengan mencabut baliho-baliho yang ada di dalam ruangan diskusi. Lalu, LW dan MDM yang juga berperan melakukan perusakan dan membubarkan acara yang ada di dalam ruang diskusi.

Tiga pelaku JJ, LW, dan MDM belum ditetapkan tersangka dan masih pendalaman. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya. Hasil penyelidikan polisi ada 10-15 orang masuk ke gedung hotel dan membubarkan paksa diskusi tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)