Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. Foto: MI/Susanto.
Candra Yuri Nuralam • 3 April 2024 07:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan selama menjabat. Informasi itu diulik penyidik saat memeriksa Kepala Biro Umum (Kabiro Umum) MA Supandi.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait tugas-tugas dan aktifitas tersangka HH (Hasbi Hasan) ketika menjabat Sekma RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut informasi yang diulik penyidik ke Supandi. Keterangannya diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap dugaan pencucian uang yang dilakukan Hasbi.
Sebelumnya, Windy Idol mengakui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang bersama Hasbi Hasan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima.
“Sudah-sudah (menerima SPDP), Januari ya,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024.
Baca juga:
KPK Panggil Pegawai MA dan Pihak Swasta Dalami Kasus TPPU Hasbi Hasan |