KPK Dalami Aktivitas Hasbi Hasan Sebagai Sekretaris MA

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. Foto: MI/Susanto.

KPK Dalami Aktivitas Hasbi Hasan Sebagai Sekretaris MA

Candra Yuri Nuralam • 3 April 2024 07:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan selama menjabat. Informasi itu diulik penyidik saat memeriksa Kepala Biro Umum (Kabiro Umum) MA Supandi.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait tugas-tugas dan aktifitas tersangka HH (Hasbi Hasan) ketika menjabat Sekma RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut informasi yang diulik penyidik ke Supandi. Keterangannya diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap dugaan pencucian uang yang dilakukan Hasbi.

Sebelumnya, Windy Idol mengakui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang bersama Hasbi Hasan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterima.

“Sudah-sudah (menerima SPDP), Januari ya,” kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024.
 

Baca juga: 

KPK Panggil Pegawai MA dan Pihak Swasta Dalami Kasus TPPU Hasbi Hasan


Windy mengaku belum kepikiran untuk mengajukan praperadilan atas status hukum tersebut. Dia sempat berkelit saat ditanya pengelolaan aset Hasbi.

KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)