Menko PMK Batalkan Kunjungan ke Mesir, Siap Penuhi Panggilan MK

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Menko PMK Batalkan Kunjungan ke Mesir, Siap Penuhi Panggilan MK

Siti Yona Hukmana • 3 April 2024 11:26

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku siap memberikan keterangan dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Muhadjir membatalkan kunjungan ke Mesir.

"Insyaallah (siap hadir) mestinya saya harus ke Mesir mengantar bantuan tadi yang dilepas oleh Bapak Presiden (Jokowi) tapi karena ada panggilan dari MK tadi malam baru, jadi kita putuskan untuk memenuhi panggilan," kata Muhadjir di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.

Muhadjir mengaku tidak ada persiapan. Dia memastikan akan menjawab semua pertanyaan sesuai yang telah dilakukan selama Pemilu 2024.

"Enggak ada persiapan, kan mau ditanyakan semua yang selama ini sudah kita lakukan saja," ungkapnya.
 

Baca: 

Mensos Tunggu Undangan Panggilan dari MK


Muhadjir membenarkan telah wajib lapor ke Presiden Joko Widodo atas panggilan tersebut karena pembantu presiden. Muhadjir pun mengaku telah diizinkan oleh Kepala Negara untuk memenuhi panggilan MK.

"Presiden kan juga sudah tahu, diizinkan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan delapan hakim konstitusi sudah memutuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memanggil empat menteri hadir di sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Keempat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Selain itu, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemanggilan ini dinilai semata-mata untuk kepentingan para hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)