Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 16 October 2024 10:12
Jakarta: Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Penahanannya tergantung aba-aba penyidik.
“Bahwa penahanan itu ada alasan subjektif dan objektif, dan itu yang menentukan tentunya adalah penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan cuma penyidik yang mengetahui kebutuhan proses penyidikan untuk menahan tersangka. Pertimbangannya didasari atas aturan hukum yang berlaku.
“Apakah penyidik mengkhawatirkan bahwa yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi yang lain,” ucap Tessa.
Penahanan juga tidak bisa dilakukan atas desakan publik. Terbilang, Dayang Donna saat ini tengah menyalonkan diri sebagai calon wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU).
KPK cuma mengimbau masyarakat PPU bijak menentukan pilihan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Tindakan Lembaga Antirasuah tidak bisa lebih dari imbauan karena tidak boleh masuk ke ranah politik.
“Jadi, KPK tidak akan masuk di ranah politik, kita hanya bisa mengimbau, silakan mengambil informasi sebanyak-banyaknya, silakan mengambil data sebanyak-banyaknya, dan pilih lah calon saudara yang memang untuk saudara itu adalah yang terbaik,” ujar Tessa.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim Gugat KPK ke PN Jaksel |