Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim Gugat KPK ke PN Jaksel

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom/Candra.

Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim Gugat KPK ke PN Jaksel

Candra Yuri Nuralam • 12 October 2024 07:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Gugatan itu berupa praperadilan. Masalah yang diuji yakni terkait keabsahan penetapan tersangka yang sudah dilakukan KPK terhadap Rudy.

Gugatan sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 11 Oktober 2024. Praperadilan itu tercatat dengan Nomor Perkara 106/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
 

Baca juga:

KPK Siap Melawan Gugatan Paman Birin


Tidak dirinci tuntutan Rudy dalam perkara itu. Namun, PN Jaksel sudah menentukan jadwal sidang untuk Rudy melawan KPK digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024.

KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)