Nawawi: Seperti Apa KPK Jika Setiap Periode UU-nya Diubah

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Nawawi: Seperti Apa KPK Jika Setiap Periode UU-nya Diubah

Fachri Audhia Hafiez • 11 June 2024 14:53

Jakarta: Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merespons wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia tak bisa membayangkan bagaimana KPK ke depannya jika payung hukumnya selalu diubah.

"Ya kalau sesuatu diubah-ubah terus kan seperti apa lembaganya, gitu kan," kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Apalagi, wacana revisi UU KPK selalu muncul di setiap pergantian pemimpin. Hal itu dinilai sebagai sesuatu hal yang menarik.

"Menarik kalau tiap masa kepemimpinan dilakukan revisi kan, menjadi menarik malah," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Habiburokhman : Revisi UU KPK Masuk Akal untuk Perjelas Kewenangan Dewas


Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempersilakan Dewas KPK mendorong Revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. DPR terbuka dilakukan perubahan beleid itu.

"Usul saja kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut Bambang, usia UU KPK sudah lima tahun. Selain itu, perubahan juga penting untuk mengakomodasi berbagai komplain terhadap beleid itu.

"Karena ini sudah 2019 juga undang-undangnya, sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang, karena banyak yang komplain juga," ujar Sekretaris Fraksi PDIP di DPR itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)