Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa
Siti Yona Hukmana • 28 November 2023 15:08
Jakarta: Polda Metro Jaya didesak segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Pasalnya, dia sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup, artinya FB sudah layak untuk ditahan," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Selasa, 28 November 2023.
Bambang menyadari penahanan tersangka itu merupakan diskresi penyidik. Terlebih, dengan pertimbangan tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan kooperatif.
"(Namun), dengan ancaman hukuman seumur hidup dan ada upaya untuk mengulur penyidikan, tak ada alasan kepolisian untuk tidak menahan FB," ujar Bambang.
Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permintaan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri kepada pihak Imigrasi. Bambang menilai pencegahan ke luar negeri itu tak serta merta menjadi alasan tidak menahan komisaris jenderal (purn) itu.
"Benar (dicegah ke luar negeri), tetapi juga ada alasan lain untuk menahan yakni potensi menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan," ungkap Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) tersebut.
Baca: Pemeriksaan Saksi Kasus Firli Bahuri Secara Diam-Diam, Disebut Bisa Buka Ruang Tawar-menawar |