Polda Metro Didesak Segera Tahan Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa

Polda Metro Didesak Segera Tahan Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 28 November 2023 15:08

Jakarta: Polda Metro Jaya didesak segera menahan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Pasalnya, dia sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup, artinya FB sudah layak untuk ditahan," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Selasa, 28 November 2023.

Bambang menyadari penahanan tersangka itu merupakan diskresi penyidik. Terlebih, dengan pertimbangan tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan kooperatif.

"(Namun), dengan ancaman hukuman seumur hidup dan ada upaya untuk mengulur penyidikan, tak ada alasan kepolisian untuk tidak menahan FB," ujar Bambang.

Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permintaan pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri kepada pihak Imigrasi. Bambang menilai pencegahan ke luar negeri itu tak serta merta menjadi alasan tidak menahan komisaris jenderal (purn) itu.

"Benar (dicegah ke luar negeri), tetapi juga ada alasan lain untuk menahan yakni potensi menghilangkan barang bukti dan menghalangi penyidikan," ungkap Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) tersebut.

Baca: Pemeriksaan Saksi Kasus Firli Bahuri Secara Diam-Diam, Disebut Bisa Buka Ruang Tawar-menawar

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, belum disebutkan nominal pemerasannya.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)