Berkas Pencucian Uang Rp20 Miliar Eko Darmanto Rampung

Tersangka gratifikasi Eko Darmanto. Foto: Medcom/Candra.

Berkas Pencucian Uang Rp20 Miliar Eko Darmanto Rampung

Candra Yuri Nuralam • 22 April 2024 19:13

Jakarta: Berkas kasus dugaan pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto rampung. Eko bakal diadili di pengadilan tindak pidana korupsi.

“Tim jaksa telah memeriksa seluruh isi formil dan materiil dari berkas perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) perkara dimaksud sehingga dinyatakan lengkap,” kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.

Nilai gratifikasi Eko menyentuh Rp20 miliar. Mayoritas gratifikasi diubah menjadi aset di luar Jakarta.
 

Baca: KPK Yakin Eko Darmanto Samarkan Aset Hasil Gratifikasi

“Dari penelusuran dan temuan tim penyidik aset-aset bernilai ekonomis yang didapatkan kemudian disita diantaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi hingga tanah dan bangunan di Kota Malang,” ucap Ali.

Kasus pencucian uang ini bakal disidangkan dengan perkara penerimaan gratifikasi yang menjerat Eko. Dakwaannya akan disatukan jaksa.

“Pelimpahan perkaranya ke pengadilan tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya,” ujar Ali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)