Tersangka gratifikasi Eko Darmanto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 22 April 2024 19:13
Jakarta: Berkas kasus dugaan pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto rampung. Eko bakal diadili di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Tim jaksa telah memeriksa seluruh isi formil dan materiil dari berkas perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) perkara dimaksud sehingga dinyatakan lengkap,” kata juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.
Nilai gratifikasi Eko menyentuh Rp20 miliar. Mayoritas gratifikasi diubah menjadi aset di luar Jakarta.
Baca: KPK Yakin Eko Darmanto Samarkan Aset Hasil Gratifikasi |