Rapat Paripurna ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 12 November 2024 13:59
Jakarta: Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukan titipan. Perubahan itu juga tak dimaksudkan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
"Jadi ini bukan titipan, memang kita harus mencermati karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.
"Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum. Jadi agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," ucap Adies.
Baca juga: Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Tetap Boleh Berjalan Dua Putaran |