Pimpinan DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan Kepentingan Pilkada

Rapat Paripurna ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Pimpinan DPR Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan Kepentingan Pilkada

Fachri Audhia Hafiez • 12 November 2024 13:59

Jakarta: Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukan titipan. Perubahan itu juga tak dimaksudkan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

"Jadi ini bukan titipan, memang kita harus mencermati karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Hal ini mengingat masih adanya penyebutan DKI Jakarta bukan DKJ.

"Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum. Jadi agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," ucap Adies.
 

Baca juga: Revisi UU DKJ, Pilkada Jakarta Tetap Boleh Berjalan Dua Putaran

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa Revisi UU DKJ itu harus tuntas dibahas dan disahkan sebelum pencoblosan Pilkada 2024. Yakni, pada 27 November 2024.

"Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan," ujar Adies.

Dia mengatakan bahwa ada kekhawatiran bila UU DKJ tak diubah. Kekhawatiran itu berupa adanya gugatan berkaitan dengan hasil Pilkada Jakarta.

"Kita khawatirkan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi, diadakan lah revisi terbatas harus jelas. Ini revisi terbatas tidak menyangkut hal hal yang substansi lainnya," kata Adies.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)