Pelaku penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur saat diperiksa di Polres Maros, Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.
Muhammad Syawaluddin • 30 January 2025 07:49
Makassar: Satreskrim Polres Maros meringkus seorang pria, Nawir, 34, lantaran menyekap dan memperkosa anak di bawah umum. Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengatakan penyekapan dan pemerkosaan tersebut berawal saat korban meninggalkan rumah lantaran ada masalah dengan keluarganya di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
"Korban pada saat itu ada masalah keluarga sehingga melarikan diri dari rumahnya," kata Aditya, di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.
Ia mengungkap pelaku menawarkan tempat tinggal berupa indekos saat korban dilanda kebingungan. Korban rencananya dipulangkan pada Februari 2025.
"Pelaku membawanya ke rumah kos pelaku yang dikontrak di daerah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, yang kemudian selama tanggal 5 Januari hingga 18 Januari pelaku menyekap korban," ungkap dia.
Aditya menerangkan bahwa korban mendapat perlakuan baik selama di kosan pelaku. Namun, pelaku memanfaatkan kondisi itu dengan menyetubuhi hingga puluhan kali.
"Persetubuhan terhadap korban yang mana berakhir ketika keluarga korban secara masif melakukan pencarian dan diketahui bahwa pelaku dengan korban berada di Maros," ujar dia.
Setelah keluarga korban mendapatkan informasi tentang keberadaan keduanya, kemudian menuju ke kosan pelaku dan mendapati keduanya. Setelah itu pihak keluarga korban melapor ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan, langsung menuju ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, pelaku menyetubuhi anak di bawah umur itu sebanyak 20 kali.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan tempat tinggal dan makanan gratis. Sehingga korban tidak perlu kelaparan selama di kos pelaku.
"Modusnya pelaku ini menggunakan tipu muslihat mengimingi untuk tinggal di kosannya secara gratis, kemudian disiapkan makan kemudian dijanjikan bahwa pada 1 Februari 2025 akan diantar kembali ke rumah," jelasnya.
Saat ini, pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek tersebut berada di Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.