Pelanggaran 66 Penyelenggara Pemilu Jadi Bahan Evaluasi KPU

Komisioner KPU RI Idham Holik. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo

Pelanggaran 66 Penyelenggara Pemilu Jadi Bahan Evaluasi KPU

Rahmatul Fajri • 6 January 2025 18:17

Jakarta: Komisioner KPU Idham Holik merespons putusan DKPP memberhentikan 66 penyelenggara Pemilu, buntut melanggar kode etik. Pihaknya menjadikan putusan DKPP sebagai bahan evaluasi.

"Tentunya KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah. KPU juga akan menegaskan kepada jajaran KPU di daerah sungguh-sungguh dalam bekerja lintas sektoral yang diatur dalam undang-undang," kata Idham kepada Media Indonesia, Senin, 6 Januari 2025.

Idham menjelaskan pengawasan secara internal telah dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran kode etik. Namun, ia tak memungkiri dinamika di lapangan yang membuat jajaran KPU di daerah melanggar kode etik.
 

Baca: DKPP Temukan Penyelenggara Pemilu Tak Netral dan Anggota Partai

"Mekanisme pengawasan internal tetap berjalan selama ini pengawasan internal tetap berjalan tetapi tentunya ya rekan-rekan di darrah mungkin dihadapkan pada satu situasi yang menbuat mereka kilaf dan tentunya KPU akan tegas melaksanakan apa yang menjadi keputusan DKPP," katanya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 790 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan dari ribuan pengaduan itu, 237 perkara telah disidangkan dan hasilnya sebanyak 66 penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu diberhentikan tetap dan 5 orang diberhentikan dari jabatan Ketua. 

Heddy menjelaskan sebanyak 260 teradu diberikan Teguran Tertulis dengan sanksi Peringatan, 101 Peringatan Keras dan 26 Peringatan Keras Terakhir. Namun demikian, sebanyak 532 lainnya dipulihkan nama baiknya/direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

“Pengaduan tertinggi terjadi bulan Desember sebanyak 125, kemudian Maret (98), dan Mei (79),” kata Heddy, ketika konferensi pers di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025.

Heddy menjelaskan sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)