Ilustrasi. Medcom
Rahmatul Fajri • 6 January 2025 15:38
Jakarta: Penyelenggara pemilu dari KPU dan Bawaslu ditemukan tidak netral selama Pemilu dan Pilkada 2024. Temuan ini disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, memang kami mendapatkan beberapa fakta, misalnya ada interaksi penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu yang dilakukan dalam proses pelaksanaan pemilu itu sendiri. Yang kemudian dari interaksi itu memengaruhi perilaku mereka untuk melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu," kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Ratna mengatakan penyelenggara pemilu yang tidak netral dikenakan sanksi pemberhentian. Sebab, tindakannya memberikan keuntungan sejumlah pihak untuk mendapatkan kursi dalam pemilu.
"Dalam interaksi itu biasanya dilakukan juga karena ada imbalan berupa uang yang jumlahnya bervariasi," kata dia.
Baca Juga:
DKPP Terima 790 Pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 2024 |