Pil Pelangsing hingga Penambah Stamina Pria Ilegal Merajalela di Medsos, Pengawasan BPOM Disorot

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Nurhadi. Dok. Tangkapan Layar

Pil Pelangsing hingga Penambah Stamina Pria Ilegal Merajalela di Medsos, Pengawasan BPOM Disorot

Fachri Audhia Hafiez • 15 May 2025 13:36

Jakarta: Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Nurhadi menyoroti pengawasan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk ilegal yang bertebaran di media sosial (medsos) hingga e-commerce. Misalnya, produk pil pelangsing hingga penambah stamina pria.

"Saya menyoroti kaitannya lemahnya sistem pengawasan online dan sosial media oleh BPOM. Apakah itu di TikTok, di Instagram, bahkan di e-commerce. Ini masih banyak kita ketemui. Misal kalau kita mau beli pil kurus, pil pelangsing atau penambah stamina pria. Ini banyak yang belum atau tanpa izin edar," kata Nurhadi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPOM di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.

Nurhadi mengatakan produk-produk yang berpotensi memiliki risiko tersebut ramai bertebaran. Bahkan, masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya.

"Coba kalau Bapak Ibu tidak percaya, cukup Googling gitu ya. Obat kuat atau mungkin glow up instant pasti akan langsung muncul," ujar Nurhadi.
 

Baca Juga: 

BPOM Diminta Sidak Produk Pelangsing Belum Terdaftar


Kondisi tersebut dinilai belum sesuai dengan komitmen yang disampaikan BPOM dalam memerangi produk ilegal. Terlebih, BPOM telah menyatakan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatasi peredaran produk tanpa izin edar.

"Tapi kenyataannya yang kami amati, iklan dan distribusi produk-produk yang ilegal tanpa izin BPOM ini masih merajalela. Jadi pertanyaan saya, pengawasannya hanya reaktif setelah viral saja? Apakah ini sudah berbasis deteksi dini atau ini program-program yang berbasis AI yang pernah Bapak sampaikan?" ujar Nurhadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)