KPK Dalami Aliran Uang Rita Widyasari dari Perusahaan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Dalami Aliran Uang Rita Widyasari dari Perusahaan

Candra Yuri Nuralam • 19 February 2026 13:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas mencari bukti kasus dugaan gratifikasi metrik ton yang menjerat tiga korporasi di Kutai Kartanegara. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik, pada Rabu, 18 Februari 2026.

"Dalam perkara ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, pada Rabu, di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2026.

Para saksi yang diperiksa yaitu Direktur Utama PT SKN berinisial JHN, Direktur PT SKN berinisial RIF, dan staf pada bagian keuangan PT ABP berinisial YOS. KPK mjnta JHN dan RIF jelaskan aliran dana ke eks Bupati Kukar Rita Widyasari.

"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW," ucap Budi.

Sementara itu, YOS diperiksa untuk mendalami produksi PT ABP. Keterangan tiga saksi itu sudah dicatat untuk pemberkasan perkara.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

Eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. Foto: MI/Susanto.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)