AKBP Didik Miliki Narkoba Diduga untuk Dikonsumsi

Ilustrasi Polri. Dok. MI

AKBP Didik Miliki Narkoba Diduga untuk Dikonsumsi

Siti Yona Hukmana • 16 February 2026 19:59

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap fakta baru dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik memiliki narkoba untuk dikonsumsi.

"Untuk dipakai, konsumsi," kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin, 16 Februari 2026.

Zulkarnain juga mengungkapkan hasil tes urine AKBP Didik positif menggunakan narkoba.

"Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam (Divisi Propam Polri) sudah melakukan uji rambut, positif," ujar Zulkarnain.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Pengungkapan bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti 30,415 gram sabu di rumah pribadi keduanya.
 


Berdasarkan hasil interogasi Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat, ditemukan keterlibatan AKP ML (Malaungi) dalam jaringan tersebut. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB memeriksa urine AKP ML dan hasilya positif amfetamin dan metamfetamin.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML dan menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram. AKP ML mengungkap ada keterlibatan AKBP Didik dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini.


Narkoba (Ilustrasi). Foto: Dok/Freepik.com

Tim gabungan Biro Paminal Divisi Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, dan ketamin 5 gram. 

AKBP Didik ditetapkan tersangka dan ditahan Divisi Propam Polri untuk menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026. Didik berpotensi diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)