KPK Bidik Mastermind Perintang Kasus Sudewo

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Antara.

KPK Bidik Mastermind Perintang Kasus Sudewo

Candra Yuri Nuralam • 6 March 2026 09:59

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak yang memanggil saksi, sebelum memenuhi pemeriksaan penyidik, dalam kasus dugaan pemerasan terkait rekrutmen calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Mastermind dalam dugaan itu dicari.

"Kita akan mendalami mastermind-nya siapa gitu ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 6 Maret 2026.

Budi mengatakan, ada sejumlah saksi diminta memberikan keterangan sesuai hasil briefing orang-orang tertentu sebelum menghadiri pemeriksaan penyidik. Itu, bisa masuk kategori perintangan penyidikan.

Aktor utama dalam pengondisian itu kini dicari. KPK berharap saksi dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo ini tidak mengikuti saran orang lain untuk memberikan keterangan.

"Penyidik menemukan adanya pihak-pihak yang mencoba mengonsolidasikan para saksi-saksi ini untuk tidak kooperatif ya agar para saksi-saksi ini tidak memberikan keterangan kepada penyidik secara lengkap, secara jujur ya," ucap Budi.

Tersangka pemerasan rekrutmen calon perangkat desa di Pati, Sudewo. Foto: Antara.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)