ASN dan Kades Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Sudewo

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

ASN dan Kades Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Sudewo

Candra Yuri Nuralam • 5 March 2026 16:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada dua saksi merintangi penyidikan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan calon perangkat desa di Pati. Perintangan penyidikan dilakukan dengan mengatur keterangan saksi.

Keduanya yaitu ASN Sudiyono (SDY) dan Kepala Desa Angkatan Lor Noor Eva Khasanah (NEK). Mereka telah diperiksa.

"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Maret 2026.

Namun, hasil pemeriksaan keduanya belum diungkap. Budi baru memastikan perbuatan keduanya termasuk upaya perintangan proses penyidikan.

"Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," ucap Budi.

Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Foto: Metro TV/Candra

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di Pati, yaitu Bupati nonaktif Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Dalam kasus ini, Sudewo cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)