Ilustrasi penangkapan. Foto: dok. Medcom.
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar, Sita Sabu hingga Ekstasi
Gabriella Thesa Widiari • 26 September 2026 19:36
Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap seorang pengedar narkoba AHY, 29, di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Pihak Kepolisian turut menyita beragam jenis narkotika, termasuk etomidate.
"Tim kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, dilansir dari Antara, Sabtu, 26 September 2026.
Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan yang ditempati tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti di dalam sebuah koper.
Reynold menyebutkan barang bukti yang diamankan itu terdiri dari 173 cartridge cairan etomidate, 99 butir ekstasi berlogo "WhatsApp", serta satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 20,69 gram.
Berdasarkan penghitungan sementara, nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp850 juta.

Barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Antara.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui sumber barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Barang bukti tersebut kami temukan dalam penguasaan tersangka saat dilakukan penggeledahan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan," ungkap Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.