Ilustrasi hukum. Foto- Dok. Metrotvnews.com
Dakwaan Kasus Silmy Karim, Jaksa Ungkap Aliran Dana
Muhammad Adyatma Damardjati • 29 October 2026 17:08
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap aliran dana pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA), terkait perkara Silmy Karim. Dana diduga mengalir ke sejumlah pejabat dan pegawai Ditjen Imigrasi.
"Memperkaya orang lain, yaitu Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah, senilai Rp50.965.111.560," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.
Jaksa memerinci penerima aliran dana lain, yaitu Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi menerima Rp16,30 miliar dan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra Rp6,53 miliar. Kemudian, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo menerima Rp4,24 miliar dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji Rp2,88 miliar.
Jaksa menyebut mantan Wamen Imipas Silmy Karim menerima Rp1,2 miliar dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA. Sementara itu, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam menerima Rp500 juta.
"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp1.200.000.000," tegas jaksa.
.jpeg)
Suasana sidang mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Metrotvnews.com/Damar
Jaksa menjelaskan pemerasan dilakukan Silmy bersama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi. Mereka saling berbagi peran dalam melakukan pemerasan.
"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, termasuk perubahan administrasi alih status," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pemerasan menyasar biro jasa atau perusahaan penjamin WNA. Para pemohon dipaksa memberikan uang tidak resmi sebesar Rp168,9 miliar.
"Para pemohon dokumen keimigrasian agar bersedia memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp168.972.869.901," kata jaksa.