Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA hingga Rp168,9 Miliar

Suasana sidang Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Metrotvnews.com/Damar

Silmy Karim Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA hingga Rp168,9 Miliar

Muhammad Adyatma Damardjati • 29 October 2026 16:42

Jakarta: Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim didakwa memeras pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Uang pemerasan mencapai Rp168,9 miliar.

"Memaksa seseorang dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.

Jaksa memerinci dokumen tersebut meliputi izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas atau ITAS, izin tinggal tetap atau ITAP, dan perubahan administrasi alih status.

"Para pemohon dokumen keimigrasian agar bersedia memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp168.972.869.901," jelas Jaksa.

Dari total uang tersebut, Silmy Karim menerima bagian Rp1,2 miliar. Perbuatan itu dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri.

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp1.200.000.000," tegas jaksa.

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Metrotvnews.com/Damar
 


Silmy melakukan pemerasan bersama pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi. Mereka saling berbagi peran dalam melakukan pemerasan.

"Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian," ujar Jaksa.

Pemerasan dilakukan melalui biro jasa atau perusahaan penjamin WNA. Para pemohon dipersulit hingga akhirnya membayar pungutan ilegal di luar tarif resmi.

"Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas, dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan biro jasa atau perusahaan penjamin," tutur jaksa.

(Achmad Zulfikar Fazli)