Tersangka anggota DPRD Kabupaten Wakatobi Litao memperagakan adegan pembunuhan anak di bawah umur di Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Jumat (24/10/2025). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
Lukman Diah Sari • 24 October 2025 19:30
Kendari: Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar reka adegan kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur, dengan tersangka anggota DPRD Wakatobi Litao. Kasus pembunuhan itu terjadi pada 2014, di Kabupaten Wakatobi, Sultra.
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Wisnu Wibowo mengatakan pelaku memperagakan 29 adegan. Dia menerangkan bahwa setiap adegan yang diperagakan tersangka dilakukan secara rinci, sesuai dengan kronologi penganiayaan yang mengakibatkan korban anak di bawah umur meninggal.
"Dalam rekonstruksi kali ini, kami mempraktikkan keterangan para saksi dan tersangka," kata Wisnu Wibowo usai pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan anak di bawah umur di Wakatobi, Jumat, 24 Oktober 2025, melansir Antara.
Wisnu memastikan proses rekonstruksi dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, dia memastikan seluruh adegan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi yang telah diperiksa.
"Dalam rekonstruksi tersebut dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra, serta tim penyidik, sejumlah saksi dari Wakatobi, dan kuasa hukum tersangka," jelas dia.
Polda Sultra menetapkan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi bernama Litao alias La Lita sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan yang terjadi pada 4 September 2024. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Sultra bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.
Setelah peristiwa pembunuhan tahun 2014, Litao kabur untuk menghindari proses hukum. Penyelidikan yang berlarut membuat Litao sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi.
Seiring berjalannya waktu, Litao justru lolos menjadi caleg pada Pemilihan Umum 2024 dan terpilih hingga dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024. Padahal, keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban jelas tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau tanggal 29 Juni 2015.
Litao merupakan satu dari tiga pelaku yang menganiaya anak bernama Wiranto hingga meninggal. Dua pelaku lain telah divonis bersalah dan sudah menjalani hukuman pidana.
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik langkah polisi menetapkan anggota DPRD Wakatobi sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2014. Menurut dia, penetapan tersangka itu menjadi harapan baru bagi keluarga korban yang telah mencari keadilan untuk menghukum pembunuh anaknya 11 tahun silam.
"Kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014," jelas Sofyan.