Ilustrasi. Foto: Medcom
Jakarta: Polisi mengungkap motif Febri Arifin, 31, membunuh ibu dan anak berinisial TSL, 59, dan ES, 35, yang mayatnya ditemukan dalam penampungan air (toren) di Tambora, Jakarta Barat. Pembunuhan itu dipicu pelaku yang emosi karena dimaki oleh korban TSL.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku memiliki utang sebesar Rp90 juta kepada korban. Jumlah tersebut merupakan akumulasi pinjaman sejak 2021 hingga 2025.
Ia mengatakan, pelaku kebingungan untuk melunasi utangnya. Kemudian mengarang cerita dengan mengaku memiliki kenalan bernama Krismartoyo dan Kakang yang mampu mengganda uang serta mencari jodoh.
"Korban percaya kepada tersangka, kepada pelaku bahwa pelaku ini memiliki kemampuan yang lebih," kata Twedi, saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 13 Maret 2025.
Kemudian, korban TSL menunjukkan uang kepada pelaku dan meminta untuk digandakan. Hal tersebut akhirnya disanggupi oleh pelaku dan mulai dilakukan ritual pada 1 Maret 2025.
Kepada korban, pelaku mengaku sudah berkomunikasi dengan Krismartoyo dan Kakang untuk melakukan ritual tersebut. Padahal, Krismartoyo dan Kakang hanyalah tokoh fiktif yang diciptakan oleh pelaku untuk membohongi korban.
"Komunikasinya melalui telepon dan sudah dijanjikan uang akan digandakan," sebut dia.
Namun demikian, ritual yang dilakukan tak kunjung menuai hasil. Korban lalu mencaci maki pelaku hingga membuat pelaku emosi.
Mendapat perlakuan tersebut, pelaku langsung menganiaya korban hingga tewas. Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul memakai besi dan mencekik dengan tali rapia.
"Setelah yakin korban pertama meninggal dunia, pelaku membersihkan kamar dari darah-darah yang ada, dan menutup pintu kamar," ujar dia.
Setelah memastikan korban TSL meninggal dunia, pelaku lanjut membunuh ES dengan menggunakan besi yang sama saat membunuh TSL. Setelah ES terbunuh, pelaku langsung menyeret jasad kedua korban dan menyembunyikannya di dalam toren.
"Korban dipindahkan, diseret dari kamar dan diseret dari kamar mandi, secara bergantian kemudian dimasukkan ke dalam toren," ujar dia.
Akibat perbuatannya, Febri disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.