Atlet Sepak Bola hingga Voli jadi Korban Pemerasan TKA di Kemnaker

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur/Metro TV/Candra

Atlet Sepak Bola hingga Voli jadi Korban Pemerasan TKA di Kemnaker

Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 21:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyasar banyak sektor pekerjaan. Bahkan, atlet asing yang bekerja di Indonesia turut dipalak.

"Jadi ada yang jadi pesepak bola, kemudian mungkin pemain voli, dan lain-lain," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

Asep enggan memerinci nama atlet yang dipalak untuk mengurus izin tinggal dan bekerja itu. Pemerasan secara random.

"Jadi tidak hanya di sektor Industri," ujar Asep.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
 

Baca: Lagi, KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)