Penahanan empat tersangka pemerasan TKA/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 17:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hari ini, 24 Juli 2025. Penahanan untuk melanjutkan proses hukum yang menjerat mereka.
"Penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
Keempat tersangka itu yakni Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe, dan dua staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad.
Total ada delapan tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka yang ditahan hari ini akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, delapan tersangka diduga menerima uang Rp53,7 miliar dalam periode 2019 sampai dengan 2024. Tiap orang menerima dana berbeda. Gatot diduga menerima Rp6,3 miliar. Sementara itu, Putri diduga mengantongi Rp13,9 miliar atas pemerasan terhadap para TKA ini.
Baca: Kasus Pemerasan TKA: KPK Telusuri Aliran Dana hingga ke Mantan Stafsus Menaker |