Periksa Pegawai UIN Jakarta, KPK Dalami Rekening terkait Pemerasan TKA

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Periksa Pegawai UIN Jakarta, KPK Dalami Rekening terkait Pemerasan TKA

Candra Yuri Nuralam • 6 June 2025 09:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa pegawai administrasi umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Muhammad Arif As’ari (MAA) pada Kamis, 5 Juni 2025. Arif diminta menjelaskan dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Saksi MAA didalami terkait pengetahuannya atas rekening-rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan uang,” kata jur bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Juni 2025.

Budi menyebut rekening itu digunakan khusus untuk menampung uang hasil pemerasan. Pendalaman terus dilakukan penyidik.

“Uang (berasal) dari para pengaju RPTKA di Kemnaker,” ucap Budi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker Isnarti Hasan (IH) juga dipanggil penyidik kemarin. Isnarti diminta menjelaskan dasar hukum penggunaan TKA di Indonesia, berdasarkan aturan di Kemnaker.
 

Baca: Peras TKA, Pejabat di Kemnaker Raup Rp460 Juta hingga Rp18 Miliar

“IH diperiksa terkait dasar hukum yang mengatur penggunaan TKA dan pengajuan RPTKA di Kemnaker,” ujar Budi.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)