Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 6 June 2025 09:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa pegawai administrasi umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Muhammad Arif As’ari (MAA) pada Kamis, 5 Juni 2025. Arif diminta menjelaskan dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Saksi MAA didalami terkait pengetahuannya atas rekening-rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan uang,” kata jur bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Juni 2025.
Budi menyebut rekening itu digunakan khusus untuk menampung uang hasil pemerasan. Pendalaman terus dilakukan penyidik.
“Uang (berasal) dari para pengaju RPTKA di Kemnaker,” ucap Budi.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker Isnarti Hasan (IH) juga dipanggil penyidik kemarin. Isnarti diminta menjelaskan dasar hukum penggunaan TKA di Indonesia, berdasarkan aturan di Kemnaker.
Baca: Peras TKA, Pejabat di Kemnaker Raup Rp460 Juta hingga Rp18 Miliar |